tentang wbs

Berikut ini adalah penjelasan tentang aplikasi WBS (Whistleblowing System)

Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

 

 

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Pemkab Pakpak Bharat, silahkan melapor ke Inspektorat Pemkab Pakpak Bharat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.  Berikut pedoman dalam membuat sebuah pengaduan :
  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHY yaitu mengapa terjadi penyimpangan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

 

 

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Inspektorat sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

 

 

Kebijakan Penyelenggaraan Whistleblowing System

Peraturan Bupati Pakpak Bharat No 31 Tahun 2019 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran (Whistleblowing System) di Kabupaten Pakpak Bharat

 

Versi Whistleblowing System

2.3.0